Syarat & Ketentuan Layanan Konsultasi
Ketentuan resmi yang mengatur hubungan konsultasi antara Danawangsa Capital dan klien — Strategic Business & Financial Advisory.
Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026
1. Definisi & Posisi Layanan
Danawangsa Capital menyediakan layanan konsultasi bisnis & keuangan strategis, termasuk analisis, perencanaan strategi, penyusunan rekomendasi, dan pendampingan negosiasi dengan pihak ketiga (bank, investor, mitra legal, dll.).
Danawangsa Capital adalah Strategic Business & Financial Consultant yang menyediakan layanan advisory dan pendampingan profesional. Keputusan pendanaan, kredit, dan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab klien dan pihak ketiga terkait.
2. Scope Layanan Konsultasi
- Discovery call dan analisis awal untuk memahami kebutuhan klien.
- Penyusunan strategi keuangan, struktur pendanaan, bridging strategy, restrukturisasi, dan optimalisasi aset.
- Pendampingan profesional dalam negosiasi, dokumentasi, dan koordinasi dengan pihak ketiga.
- Penyerahan laporan, rekomendasi, dan evaluasi sesuai scope of work dalam Perjanjian Konsultasi.
- Layanan di luar scope hanya dilakukan setelah disepakati secara tertulis (addendum atau proposal baru).
3. Konsultasi Awal Gratis
Konsultasi awal (±30 menit) ditawarkan tanpa biaya dan tanpa komitmen kontrak. Sesi ini bertujuan memahami kasus Anda dan menjelaskan langkah selanjutnya. Informasi yang diberikan pada tahap ini belum merupakan nasihat final hingga Perjanjian Konsultasi ditandatangani.
4. Pembayaran & Struktur Fee
Struktur fee konsultasi disesuaikan dengan kompleksitas dan kebutuhan proyek. Biaya konsultasi akan dibahas lebih lanjut setelah proses assessment awal, kemudian dijelaskan dalam proposal dan Perjanjian Konsultasi resmi sebelum pekerjaan dimulai.
- Tahap Assessment: biaya awal untuk analisis kebutuhan dan scope proyek.
- Tahap Pendampingan: skema pembayaran fleksibel yang disesuaikan dengan tahapan pekerjaan konsultasi.
- Tahap Penyelesaian: komponen fee final berdasarkan deliverable dan kompleksitas proyek.
- Fee konsultasi terpisah dari biaya pihak ketiga (notaris, appraisal, legal, dll.).
5. Kewajiban Klien
- Memberikan informasi dan dokumen yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.
- Menghadiri sesi konsultasi yang dijadwalkan atau memberitahu perubahan jadwal minimal 24 jam sebelumnya.
- Melakukan pembayaran sesuai jadwal yang disepakati dalam Perjanjian Konsultasi.
- Tidak menggunakan nama, materi, atau rekomendasi Danawangsa Capital untuk tujuan yang melanggar hukum.
6. Batasan Tanggung Jawab
Layanan kami bersifat advisory dan pendampingan profesional. Keputusan akhir atas pendanaan, kredit, investasi, atau transaksi bisnis sepenuhnya menjadi tanggung jawab klien dan pihak ketiga terkait (misalnya bank).
- Kami tidak menjamin pencairan dana, persetujuan kredit, atau hasil tertentu dari pihak ketiga.
- Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari keputusan bisnis klien di luar rekomendasi yang telah disepakati dalam scope of work.
- Tanggung jawab kami dibatasi pada nilai fee konsultasi yang telah dibayar untuk proyek terkait, kecuali diatur lain dalam perjanjian tertulis.
- Force majeure: kami dibebaskan dari keterlambatan atau kegagalan yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajar (bencana alam, gangguan sistem, regulasi mendadak, dll.).
7. Hak Kekayaan Intelektual
- Materi metodologi, template, framework, dan konten proprietary Danawangsa Capital tetap menjadi milik kami.
- Laporan, analisis, dan deliverable yang diserahkan kepada klien memberikan lisensi penggunaan internal untuk keperluan bisnis klien — bukan untuk distribusi ulang, publikasi, atau komersialisasi tanpa izin tertulis.
- Klien tidak diperkenankan menyalin, memodifikasi, atau mendistribusikan materi konsultasi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Danawangsa Capital.
8. Kerahasiaan & NDA
Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi sensitif yang dipertukarkan selama masa konsultasi. Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku setelah perjanjian berakhir, sesuai ketentuan NDA atau klausul kerahasiaan dalam Perjanjian Konsultasi.
9. Pengakhiran Layanan
- Salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian sesuai ketentuan dalam Perjanjian Konsultasi dengan pemberitahuan tertulis.
- Fee konsultasi yang telah dibayar untuk pekerjaan yang telah dilakukan mengikuti ketentuan dalam Perjanjian Konsultasi.
- Pekerjaan yang belum diselesaikan akan dihentikan sesuai milestone terakhir yang tercapai, kecuali disepakati lain secara tertulis.
10. Hukum yang Berlaku
Syarat & Ketentuan ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati dalam Perjanjian Konsultasi, dengan preferensi penyelesaian melalui mediasi sebelum litigasi.
11. Kontak
Untuk pertanyaan terkait syarat layanan konsultasi, silakan hubungi tim Danawangsa Capital melalui kontak resmi di website atau jadwalkan konsultasi awal gratis.